Beranda | Artikel
Hukum Masakan yang Diberi Rhum?
Jumat, 9 Oktober 2015

Masakan yang Diberi Rhum

Tanya tadz, terkait kuliner nih, Apa hukum makanan yang diberi rhum? Trima kasih

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kita akan pahami, apa itu rhum.

Tidak masalah, jika semacam ini kita ambil dari tulisan di wikipedia,

Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya.

Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue. Rhum dikenal sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris. [https://id.wikipedia.org/wiki/Rum]

Rhum cake umumnya memiliki kadar alkohol di atas 30%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras.

Minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20 oC.

Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 – 5 persen.

Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Rhum itu Khamr

Rhum dengan kadar alkohol 30%, jelas memabukkan. Sehingga kita yakin, cairan ini termasuk khamr. Berlaku semua hukum khamr. Tidak ada toleransi, meskipun sedikit.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan itu haram. Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit-pun haram.” (HR. Ahmad 5781, Nasai 5625, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hukum Rhum di Makanan

Ada dua pendekatan ulama untuk menghukumi makanan yang dicampur khamr.

Pertama, dihukumi haram karena khamr itu najis

Ulama yang berpendapat khamr najis, melarang keras mencampurkan adonan dengan khamr, apapun jenisnya. Karena berarti mencampurkan benda najis dengan bahan makanan, dan itu terlarang.

As-Sarkhasi mengatakan,

ولو عجن الدقيق بالخمر , ثم خبز كرهت أكله ; لأن الدقيق تنجس بالخمر , والعجين النجس لا يطهر بالخبز , فلا يحل أكله

Jika adonan tepung dicampur dengan khamr, lalu dibuat roti, aku tidak mau memakannya. Karena adonan tepung tadi telah jadi najis dengan khamr. Sementara adonan najis, tidak bisa disucikan dengan diopen jadi roti, sehingga tidak halal dimakan. (al-Mabsuth, 24/48)

Kedua, dihukumi haram, karena sama dengan mengkonsumsi khamr

Terlepas dari masalah kenajisan khamr, mencampurkan khamr ke dalam makanan, kemudian dimasak, tetap dihukumi haram. Karena bisa dipastikan, unsur tidak hilang semua.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

طبخ بالخمر لحما فأكل من مرقته فعليه الحد ; لأن عين الخمر موجودة . وكذلك إن لَتَّ ( أي عجن ) به سويقا فأكله ، نص على ذلك الشافعية , والحنابلة

Memasak daging dengan khamr, lalu ada orang yang makan dengan kuahnya, maka dia terkena hukuman had (cambuk karena khamr). Karena khamrnya ada. Demikin pula, ketika tepung dibuat adonan dengan khamr, lalu dimakan, dia mendapat hukuman. Sebagaimana ditegaskan Syafiiyah dan Hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 25/95).

As-Sarkhasi juga mengatakan,

فإن صنع الخمر في مرقة , ثم طبخ لم يحل أكله , ولا يحل هذا الصنع ; لأن فيه استعمال الخمر

Jika ada orang yang menggunakan khamr untuk kuah, kemudian dimasak, maka tidak halal dimakan. Dan tidak halal membuat semacam ini, karena menggunakan khamr. (al-Mabsuth, 24/47).

Dengan demikian, terlarang hukumnya menggunakan rhum untuk campuran masakan, baik yang belum dimasak maupun sesudah dimasak. Hindari khamr sebisa mungkin dari lingkungan kita. Jauhkan rhum dari rumah kita. Karena Allah perintahkan,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. al-Maidah: 90)

Dalam ayat di atas, Allah menghina khamr dengan beberapa sebutan,

  • [1] Itu benda rijs (najis)
  • [2] Itu amal dan perbuatan setan
  • [3] Jauhi khamr
  • [4] Jika tidak, maka kita tidak beruntung

Allahu a’lam 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25766-hukum-masakan-yang-diberi-rhum.html